" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hukum raya tahun baru masehi "

" isi " : " ust . ahmad yang hormat , jelang tahun baru masehi , banyak umat islam yang ikut raya padahal raya tahun baru hanya laku oleh umat nasrani . tanya saya bagaimana hukum raya tahun baru atau raya hari - hari yang lain seperti ulang tahun , maulid ? "

" jawaban1 " : " sat 31 december 2016 04 :31  " , "  16 . 970 views  n " , " n " , " n " , " ust . ahmad yang hormat , jelang tahun baru masehi , banyak umat islam yang ikut raya padahal raya tahun baru hanya laku oleh umat nasrani . tanya saya bagaimana hukum raya tahun baru atau raya hari - hari yang lain seperti ulang tahun , maulid ? " , " n " , " r n " , " r nada sekian banyak dapat yang beda tentang hukum raya tahun baru masehi . bagi haram dan bagi lain boleh dengan syarat . " , " mereka yang haram raya malam tahun baru masehi , berhujjah dengan beberapa argumen . " , " bahwa raya malam tahun baru pada hakikat adalah ritual ibadat para peluk agama bangsa - bangsa di eropa , baik yang nasrani atau pun agama lain . " , " sejak masuk ajar agama nasrani ke eropa , agam budaya pagan ( berhala ) masuk ke dalam ajar itu . salah satu adalah raya malam tahun baru . bahkan jadi satu satu dengan raya natal yang percaya cara salah oleh bangsa eropa bagai hari lahir nabi isa . " , " walhasil , raya malam tahun baru masehi itu adalah raya hari besar agama kafir . maka hukum haram laku oleh umat islam . " , " meski barangkali ada yang dapat bahwa raya malam tahun gantung niat , namun paling tidak orang muslim yang raya datang malam tahun baru itu sudah rupa ibadah orang kafir . dan dar rupa itu pun sudah haram hukum , bagaimana sabda rasulullah saw : " , " r n " , " u00a0 " , " sulit dipungkiri bahwa banyak orang - orang raya malam tahun baru dengan minum khamar , zina , tertawa dan hura - hura . bahkan gadang malam suntuk habis waktu dengan sia - sia . padahal allah swt telah jadi malam untuk berisitrahat , bukan untuk melek panjang malam , kecuali bila ada anjur untuk shalat malam . " , " maka haram raya malam tahun baru buat umat islam adalah upaya untuk cegah dan lindung umat islam dari pengaruh buruk yang lazim kerja para ahli maksiat . " , " syariat islam yang bawa oleh rasulullah saw adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas . tidak ada lagi yang tinggal . " , " sedang fenomena bagi umat islam yang ada raya malam tahun baru masehi di masjid - masijd dengan laku shalat malam jamaah , tanpa alas lain kecuali karena datang malam tahun baru , adalah buah buat bid ' ah yang tidak pernah kerja oleh rasulullah saw , para shahabat dan salafus shalih . " , " maka hukum bid ' ah bila khusus untuk even malam tahun baru gelar ibadah ritual tentu , seperti qiyamullail , doa sama , istighatsah , renung malam , tafakkur alam , atau ibadah mahdhah lain . karena tidak ada landas syar ' inya . " , " dapat yang halal berangkat dari argumentasi bahwa raya malam tahun baru masehi tidak selalu kait dengan ritual agama tentu . semua gantung niat . kalau niat untuk ibadah atau ikut - ikut orang kafir , maka hukum haram . tetapi tidak niat ikut ritual orang kafir , maka tidak ada larang . " , " mereka ambil banding dengan libur umat islam di hari natal . nyata tiap ada tanggal merah di kalender karena natal , tahun baru , naik isa , paskah dan jenis , umat islam pun ikut - ikut libur kerja dan sekolah . bahkan bank - bank syariah , sekolah islam , pesantren , departemen agama ri dan institusi - institusi islam lain juga ikut libur . apakah libur umat islam karena hari - hari besar kristen itu masuk ikut raya hari besar mereka ? " , " umum kita akan jawab bahwa hal itu gantung niat . kalau kita niat untuk raya , maka hukum haram . tapi kalau tidak niat raya , maka hukum boleh - boleh saja . " , " demikian juga dengan ikut raya malam tahun baru , kalau niat ibadah dan ikut - ikut tradisi bangsa kafir , maka hukum haram . tapi bila tanpa niat yang demikian , tidak mengapa hukum . " , " adapun biasa orang - orang raya malam tahun baru dengan minum khamar , zina dan rangkai maksiat , tentu hukum haram . namun bila yang laku bukan maksiat , tentu haram tidak ada . yang haram adalah maksiat , bukan raya malam tahun baru . " , " misal , umat islam manfaat even malam tahun baru untuk laku hal - hal positif , seperti beri makan fakir miskin , santun panti asuh , bersih lingkung dan bagai . " , " demikian ringkas singkat tentang beda pandang dari agam kalang tentang hukum umat islam raya malam tahun baru . "
